PPKM Level 3 di Malinau, Bupati Berikan Arahan Hingga ke Tingkat Desa

MALINAU, Cokoliat.com – Bupati Malinau, Wempi W. Mawa mengatakan, dalam perpanjangan PPKM level 3 di wilayah Kabupaten Malinau, ada banyak pertimbangan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah baik secara penanganan maupun mempercepat penurunan angka kasus terkonfirmasi Covid-19, Minggu (15/8/2021).

Dalam arahannya kepada para Camat, Kades hingga Ketua RT beberapa waktu lalu, merujuk instruksi dari Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021, dimana Kabupaten Malinau ditetapkan pada kategori PPKM level 3.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemkab Malinau kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM level 3, terhitung sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.

Pelaksanaan PPKM, tentunya mempunyai ketentuan dan pengaturan yang sifatnya pembatasan-pembatasan pada aktivitas di tengah masyarakat.

“Bagi yang akan melaksanakan perjalanan domestik diharuskan untuk membawa kartu vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan surat keterangan swab PCR atau rapid Antigen,” ucapnya.

Kemudian, untuk kegiatan keagamaan khususnya Ibadah diatur dengan kapasitas 25% atau maksimal 50% dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Tidak hanya itu, setiap bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan seperti resepsi dan kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25% dari kapasitas dengan tidak menyajikan hidangan atau makan di tempat.

“Belajar dari pengalaman yang lalu, dalam kasus penyebaran mayoritas penularan tercepat terjadi akibat berkelompoknya warga pada suatu kegiatan,” katanya.

Ia pun mendorong semua pihak untuk bersama melakukan langkah penanganan Covid-19 dengan mengoptimalkan 3 T, yaitu Testing, Tracing & Treatment.

“Saat ini terlihat para Nakes kita sedang berjuang dengan sekuat tenaga, untuk terus membantu menangani pasien yang terkonfirmasi,” pungkasnya.(ag)