Warga Keluhkan Jembatan Tak Pernah Diperbaiki, Dinas PUPR Malinau : Itu Kewenangan Provinsi

MALINAU, Cokoliat.com – Kondisi jembatan penghubung yang digunakan warga Desa Punan Setarap, Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Kabupaten Malinau sudah beberapa tahun lalu mengalami kondisi yang memprihatinkan.

Sayangnya, tak ada tanda-tanda akan diperbaiki oleh Dinas maupun pihak-pihak terkait sampai saat ini.

Padahal, jembatan itu sesungguhnya sudah tak layak digunakan. Tapi warga tak ada pilihan. Mereka tetap menggunakan akses itu meski keselamatannya menjadi taruhan.

Bisa dikatakan, kondisi jembatan darurat yang menggunakan material dari kayu besar tersebut memang tidak layak untuk digunakan.

Jika tidak waspada, para pengguna jembatan bisa saja berakhir hanyut ke dasar sungai.

“Sudah lama kondisi jembatannya seperti ini. Namun belum ada tanda-tanda mau diperbaiki atau dibangun kembali,” ucap Charles, salah satu warga Desa Punan Setarap kepada Cokoliat.com, Jum’at (13/8/2021).

Selama ini, ungkapnya, masyarakat juga sering melakukan gotong royong untuk memperbaiki jembatan tersebut. Namun tidak bertahan cukup lama.

“Meski dengan perasaan was-was terhadap kondisi kayu jembatan yang licin dan bisa membuat warga jatuh ke dasar Sungai, namun masyarakat disini tidak punya pilihan lain,” ungkap Charles.

Yang lebih menyayat hati, katanya, saat melihat anak-anak yang akan melewati jembatan tersebut. Karna ia merasa khawatir, jika kondisinya tetap seperti itu pasti akan menimbulkan korban jiwa.

“Kita takut jika ada anak-anak yang lewat kan, takut terpeleset nanti, jatuh pula ke Sungai,” tuturnya.

Masyarakat yang berada di Desa tersebut sudah lama menantikan baik pembangunan atau pun pemeliharaan jembatan di wilayah tersebut, yang merupakan sebagai salah satu akses transportasi bagi warga beraktivitas sehari-hari.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PUPR-Perkim Kabupaten Malinau, Dr. Tomi Labo saat dikonfirmasi mengatakan, perihal akses jalan dan jembatan di daerah tersebut itu merupakan kewenangannya Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Utara.

“Itu kewenangannya Dinas PU Provinsi, jika kita (PUPR Malinau) meng-anggarkan untuk pembangunan jembatan atau fasilitas jalan diwilayah itu, pasti akan jadi temuan nanti,” jelasnya.

Tomi Labo menuturkan, bahwa ada beberapa kewenangan yang tidak semua menjadi tanggung jawab pihaknya, terkait perbaikan jalan maupun jembatan untuk akses warga.

“Jadi ada spot-spot jalan didaerah khususnya di Malinau tidak semua menjadi kewenangan Dinas PU di Kabupaten Malinau. Untuk kewenangan disini kita fokusnya didaerah perkotaan,” ungkapnya.

“Kembali kita terangkan bahwa itu memang bukan kewenangan kita dalam melakukan perbaikan atau pembangunan, walaupun itu masyarakat Malinau yang melintasi,” tambahnya.

Kendati demikian pihaknya juga akan tetap mengusulkan kepada pihak PU Provinsi Kaltara untuk lebih memperhatikan akses transportasi didaerah, khususnya di Kabupaten Malinau.

“Sebenarnya tahun ini ada anggaran, cuma sudah 3 kali lelang gagal di Dinas PU Provinsi. Supaya nanti masyarakat juga tahu, mengapa itu tidak ditindak lanjuti karna itu bukan kewenangan Dinas PU di Kabupaten Malinau,” katanya.(ag)