Masa PPKM, Satpol PP Lakukan Penyekatan di Pintu Masuk Wilayah Malinau

Pemantauan penyekatan yang dilakukan Satpol PP, di pintu masuk Malinau dalam pelaksanaan PPKM Level 3.

MALINAU, cokoliat.com – Pemerintah telah menetapkan Malinau sebagai salah satu wilayah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan kriteria level 3. Hal ini sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri dan berlaku sejak 26 Juli lalu.

Dengan penerapan PPKM, diharapkan bisa menjadi salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat. Jumlah terkonfirmasi positif di Kabupaten Malinau bahkan mulai mengalami lonjakan sejak beberapa pekan ini.

Kepala Satpol PP & Damkar Malinau, H. Kamran Daik menuturkan, penyekatan kembali dilakukan guna meminimalisir mobilitas masyarakat, sekaligus sebagai salah satu penegakan PPKM di Malinau.

“Penyekatan dilakukan untuk membatasi dan mengendalikan mobilitas masyarakat di masa PPKM,” ujarnya, Senin (27/7/2021).

 

H. Kamran Daik

Ia menambahkan, penyekatan yang dilakukan fokus pada dua posko penyekatan. Diantaranya, pos pintu keluar dan masuk daerah di Desa Seruyung, Kecamatan Malinau Utara dan Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat.

Dalam pelaksanaan PPKM dan penyekatan ini, pihaknya akan melibatkan petugas gabungan baik dari TNI-Polri, Dishub dan instansi terkait lainnya.

“Sesuai SE Bupati yang baru, penyekatan tidak lagi dilakukan seperti prosedur yang lalu,” imbuhnya.

Sepanjang diberlakukannya penyekatan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dokumen terhadap pengendara kendaraan yang masuk maupun keluar dari wilayah Kabupaten Malinau.

Sejumlah dokumen yang wajib ditunjukkan pengendara, selain identitas kependudukan, semua yang masuk ke Kabupaten Malinau wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19, dan bisa kartu atau sertifikat vaksin Covid-19.

Selanjutnya, jika ada pengendara yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut, maka akan diminta untuk kembali ke daerah asal.

Namun, penyekatan ini tidak diberlakukan bagi pasokan logistik dari luar daerah. Dari Pemkab Malinau mempunyai kebijakan tetap memberikan akses masuk, dengan catatan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan (prokes)

“Untuk pengendara yang membawa logistik dari luar daerah, dan apabila tidak membawa surat negatif Covid-19, kita akan fasilitasi pemeriksaannya di klinik yang telah ditunjuk,” tuturnya.

Ia meminta masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan luar daerah apabila tidak ada alasan yang penting.

“Pembatasan mobilitas ini merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi masyarakat dari ancaman Covid-19,” katanya. (ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *