Nelayan Malinau Sepakat Tolak Ilegal Fishing

MALINAU, Cokoliat.com – Bupati Malinau, Wempi W Mawa mengadakan pertemuan dengan para kelompok nelayan, di sela-sela kesibukannya menuntaskan program 100 hari kerja prioritasnya, Rabu (9/6).

Dalam pertemuan tersebut, para kelompok nelayan sepakat untuk tidak melakukan penangkapan ikan secara ilegal atau Ilegal Fishing.

Bupati Wempi mengungkapkan, para nelayan juga meminta agar memberikan perhatian khusus kepada praktek illegal fishing dan nasib para nelayan di Malinau.

“Dalam pertemuan tadi, nelayan sepakat menolak praktek Ilegal Fishing. Salah satunya seperti menangkap ikan dengan racun, setrum dan hal lainnya,” ujar Bung Wempi, sapaan akrabnya, Bupati Malinau.

Untuk pengawasan perairan, para nelayan juga berharap dapat dilibatkan. Namun, kewenangan pengawasan ranahnya ada di Pemprov Kaltara. Namun, aspirasi para nelayan tersebut sudah di mengerti oleh Bupati Wempi.

“Kita mengerti akan hal itu, namun ini terkait kewenangan, dan memang para nelayan tersebut hidupnya bergantung pada perairan. Untuk itu, kita juga turut mengajak para nelayan tetap menjaga sungai agar tetap bersih,” ucap Wempi.

Salah satu nelayan juga mengeluhkan terkait tidak adanya surat tugas yang diberikan untuk menjaga dan mengawasi perairan Sungai Malinau.

“Sebagai pengawas perairan, dilapangan kita sering terkendala oleh legalitas surat tugas. Karna tidak ada instansi atau badan yang mau mengeluarkan surat itu” ujar Samsul, salah satu nelayan di Malinau.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malinau, Sofyan juga menjelaskan, kecenderungan hasil tangkap ikan di perairan Malinau menurun karna maraknya ilegal fishing.

“Itulah salah satu faktor menurunnya hasil tangkap para nelayan,” ujarnya, Kamis (10/6/2021).

Oleh karna itu, tambah Sofyan, upaya Pemkab Malinau melalui Dinas Perikanan telah melakukan pemulihan sungai dengan melepaskan benih-benih ikan, salah satunya di Desa Wisata Long Loreh, beberapa waktu lalu.

“Mudah-mudahan hal itu bisa membuat potensi perairan di Sungai Malinau kembali pulih dan meningkat,” tuturnya.

Terkait dengan pengawasan terhadap perairan Sungai Malinau, Pemkab Malinau juga mengaku serba salah.

Karna kewenangan untuk menindak para pelaku dan melakukan pengawasan berada di ranah Pemerintah Provinsi.

“Setelah keluar PP 23/2014 bahwa kewenangan untuk pengawasan perairan itu berada di Pemerintah Provinsi, jadi kita serba salah mau bertindak dan memonitor karna itu bukan ranahnya Pemkab Malinau,” jelas Sofyan, Kadis Perikanan Malinau.

Hal itu pun memunculkan harapan agar ada kebijakan dari Pemprov Kaltara, dalam hal pengawasan perairan sehingga dapat memfokuskan perlindungan terhadap nelayan dan potensi perairan, dan khususnya mengawasi penggunaan alat tangkap ilegal.

Diketahui, terkait kasus Ilegal Fishing, kata Sofyan, beberapa waktu lalu, dua nelayan di Malinau telah diamankan oleh pihak berwajib karna terbukti menggunakan alat tangkap ikan yang ilegal.

Dalam hal ini kelompok masyarakat nelayan juga harusnya ikut dilibatkan, agar bisa mengawasi oknum-oknum yang melakukan penangkapan ikan dengan cara yang tidak ramah lingkungan.

“Semoga kedepan akan ada dibentuk kelompok pengawas di perairan Malinau, agar perkembangan potensi perairan di Malinau dan hasilnya dapat maksimal,” ujarnya. (ag)