Pemkab Malinau Umumkan 3.064 Peserta  Lolos Tes Pegawai Non PNS 2021

MALINAU, cokoliat.com – Hasil integrasi nilai tes wawancara dan tes tertulis penerimaan pegawai Non PNS di lingkungan Pemkab Malinau formasi tahun 2021 telah selesai.

Hari ini, Kamis (3/6/2021) Pemkab Malinau melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Malinau secara resmi telah mengumumkan para peserta yang berhasil lolos.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Malinau, Marson R. Langub mengatakan, BKPP selaku pelaksana panitia seleksi, telah menuntaskan proses integrasi nilai tes wawancara dan tes tertulis para peserta.

Hasil penggabungan nilai dari dua tes tersebut, menjadi penentu kelulusan bagi para peserta pegawai Non PNS di lingkungan Pemkab Malinau.

“Hari ini kami akan umumkan hasil integrasi nilai tes wawancara dan tes tertulis. Termasuk nama para peserta yang lulus di tiap formasi,” kata Marson saat dikonfirmasi, Kamis (3/5/2021).

Terkait pengumuman hasil kelulusan para peserta dapat melihatnya di masing-masing OPD yang telah dilamar.

Marson menjelaskan, penerimaan pegawai Non PNS ini tidak ada penambahan, dan yang lolos ada 3.064 peserta, dari total pelamar 6.784. Serta dipastikan yang tidak lolos sejumlah 3.720 peserta.

Untuk peserta yang statusnya cadangan, urainya, akan dihitung atau ditambahkan ke peserta yang lolos, apabila ada yang mengundurkan diri.

“Untuk cadangan ini sistemnya menggunakan rangking atau peringkat,” jelasnya.

Marson menambahkan, peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi tersebar di 42 OPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Malinau.

“Terkait hasil pengumuman sudah disebarkan di masing-masing OPD, kecuali untuk Kecamatan yang di perbatasan, hasilnya akan dikirim melalui file Pdf dan berkas fisiknya akan menyusul,” jelasnya.

Untuk para peserta yang telah lolos, tambah Marson, pihak BPKP akan segera memberikan informasi lebih lanjut berkaitan dengan penerbitan SK.

“Para peserta bisa ke BPKP untuk mengurus penerbitan SK. Pihak kami akan segera memanggil para peserta, setelah dinyatakan lolos seleksi,” imbuhnya.

Nilai tes wawancara dapat menjadi faktor penentu kelulusan, lantaran memiliki pembobotan nilai sebesar 70 persen. Sedangkan tes tertulis hanya memiliki porsi 30 persen.

Menurutnya, bagi peserta yang dinyatakan lolos bakal mengikuti tahapan berikutnya yaitu pemberkasan SK.

Penerbitan SK rencananya bakal di proses 1 pekan setelah pengumuman kelulusan di informasikan. Setelah itu para peserta dapat langsung bekerja.

“Karna para peserta ini sistemnya tenaga pembantu, karna pengadaan CPNS tidak dapat dilakukan tahun ini. Kurang lebih seminggu setelah adanya pengumuman, SK akan segera diterbitkan,” jelasnya.

Pada penerimaan pegawai Non PNS tahun 2021, Pemkab Malinau tercatat menerima lebih dari 6 ribu peserta, yang tersebar di 42 OPD dan instansi, yang akan mengisi formasi di tenaga teknis, tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Rencananya, usai rekrutmen pegawai kontrak ini, Pemkab Malinau melalui Sekretariat Daerah akan segera membentuk kebijakan manajemen pegawai Non PNS, guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Malinau, Ernes Silvanus menuturkan, semua mekanisme seleksi dilakukan untuk efektivitas Pemerintah Daerah, agar mendapatkan pegawai yang kompeten untuk membantu Pemerintah Daerah.

“Jadi kita harus lakukan tahun ini, setelahnya akan kita lakukan evaluasi di Bulan November untuk para pegawai Non PNS tersebut,” ungkapnya.

Setelah selesainya semua tahapan tes dan pengangkatan pegawai Non PNS, tambahnya, Pemkab Malinau rencananya akan membentuk penataan pegawai Non PNS.

Menurutnya, memulai suatu manajemen pasti akan mendapatkan tantangan. Namun, hal tersebut harus dapat diatasi agar dapat memantau kinerja dari para pegawai yang telah diangkat tersebut. (ag)