Bupati Malinau Lantik 17 Kades Terpilih, Pilkades Serentak 2021

MALINAU, Cokoliat.com – Bupati Malinau, Wempi W Mawa secara resmi melantik 17 Kepala Desa terpilih periode 2021 – 2027, hasil pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 di ruang Tebengang, Kantor Bupati Malinau, Rabu (2/6/2021).

Proses pelantikan dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan disiarkan langsung secara virtual melalui akun YouTube Diskominfo Kabupaten Malinau.

Acara pelantikan juga turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Wakil Ketua dan anggota DPRD Malinau serta tamu undangan lainnya.

Bupati Wempi berpesan kepada para Kepala Desa terpilih untuk segera melakukan konsolidasi dan merangkul semua kelompok yang ada di masyarakat agar bisa bersama-sama membangun Desa.

Ia juga berharap, agar para Kepala Desa dalam bersikap dan bertindak dapat menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat, karena kepala desa adalah panutan bagi warganya.

Bupati Malinau, Wempi W Mawa meminta kepada Kepala Desa yang telah dilantik, agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang telah diberikan.

Wempi menuturkan, tahun ini pemilihan Kepala Desa secara serentak dilakukan di 11 Kecamatan di Malinau, diantaranya 14 Desa serta 3 Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW). Sehingga saat ini Kepala Desa yang dilantik berjumlah 17 orang.

“Adapun pelaksanaan Pilkades tahun ini, telah berpedoman pada Permendagri, bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan Pilkades telah melakukan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, otonomi daerah telah memberikan keleluasaan bagi Pemerintah Daerah. Untuk itu pihaknya mendorong, agar terselenggaranya otonomi desa bagi desa-desa yang berada di wilayahnya masing-masing.

Sehingga penyelenggaraan Pemerintahan Desa dapat mencapai tujuannya, yakni dapat meningkatnya pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di Desa.

“Dalam penyelenggaraan otonomi Desa sebagai wujud upaya mengatur dan mengurus rumah tangga desa, maka harus memiliki kewenangan yang telah ada sebagai hak dan asal usul desa disamping kewenangan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan,” jelas Wempi.

Diketahui, kewenangan berdasarkan asal usul desa tersebut meliputi, menetapkan Perdes, menyelenggarakan Pemerintahan Desa, memiliki pimpinan Pemerintahan Desa, dan memiliki kekayaan Desa.

Kemudian, menggali dan menetapkan sumber-sumber pendapatan Desa, memberdayakan masyarakat desa untuk gotong royong dan berpartisipasi dalam pemerintahan dan pembangunan serta mendamaikan perselisihan yang terjadi antara warga.

Sebagai perwujudan penyelenggaraan kewenangan desa yang dimaksud, ucap Wempi, maka dibutuhkan kepemimpinan Kepala Desa yang mumpuni dan memahami kebutuhan desa. (ag)