Peniadaan Mudik Berlaku, Bupati Malinau Tegaskan Akan Putar Balik Kendaraan Yang Tak Penuhi Syarat

MALINAU, Cokoliat.com – Bupati Malinau, Wempi W Mawa pagi tadi turun langsung untuk meninjau kesiapan pos pantau penyekatan arus mudik lebaran tahun 2021.

Pos pantau penyekatan tersebut berada tepatnya di jalan pintu masuk-keluar Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, Senin (10/5/2021).

Bupati Wempi mengatakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati No. 443.1/131/Hukum tentang pengendalian orang keluar masuk ke wilayah Malinau selama pandemi, bahwa mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2021 setiap orang yang melakukan perlintasan antar Kabupaten/Kota atau Provinsi wajib memiliki surat bebas Covid-19.

“Setiap pelaku perjalanan yang melintas masuk wilayah Malinau wajib memiliki kelengkapan dokumen seperti KTP dan surat bebas Covid-19 baik itu rapid test maupun antigen yang masih berlaku,” ucapnya.

Ia juga menegaskan jika tidak memiliki surat bebas Covid-19, bagi masyarakat diluar Kabupaten Malinau dan Provinsi Kaltara yang melintas masuk di wilayah Malinau maka akan di Swab ditempat. Jika tidak ada, maka harus putar balik ke daerah asalnya.

Diketahui, setiap orang atau pelaku perjalanan yang memasuki Kabupaten Malinau wajib memenuhi syarat dan ketentuan sesuai aturan yang tertuang dalam SE Bupati No. 443.1/131/Hukum.

Syarat yang wajib dipenuhi diantaranya, setiap orang atau pelaku perjalanan harus menunjukkan identitas diri atau KTP yang sah. Lalu harus membawa surat bebas Covid-19 baik Swab test PCR atau Rapid test Antigen.

Kemudian harus membawa surat tugas bagi yang bekerja pada lembaga pemerintahan atau swasta yang berkaitan dengan pelayanan tertentu.

SE Bupati tersebut mulai berlaku dari tanggal 4 hingga 14 Mei 2021.

Bupati Wempi juga menambahkan baru-baru ini tingkat kenaikan kasus Covid-19 di Malinau bertambah. Sehingga dengan adanya pos penyekatan di pintu masuk-keluar Kabupaten ini sangat berguna untuk mencegah penambahan kasus Covid-19 jelang lebaran.

“Saya minta bagi masyarakat yang mau melintas masuk di wilayah Malinau, wajib memiliki surat bebas Covid-19 yang masih berlaku. Mari bersama-sama jelang lebaran tahun ini, kita jaga agar tidak ada penambahan kasus baru virus corona,” ungkapnya.

Ia juga menekankan kepada para petugas pelaksana dilapangan, agar betul-betul memeriksa bukti kelengkapan dokumen dan kesehatan para pelaku perjalanan. Baik dari lintas Kabupaten dan Provinsi diwajibkan untuk menunjukkan hasil Swab test bebas Covid-19.

“Jika tidak ada surat keterangan bebas Covid-19 petugas di pos penyekatan bisa langsung periksa. Jika tidak, maka harus putar balik,” tegasnya.

Wempi juga berpesan kepada para petugas pelaksana dilapangan, agar selalu humanis dan tetap semangat dalam menjalankan tugasnya. (ag)