Bus Damri Malinau Hanya Beroperasi Bagi Kepentingan Non-Mudik dan Angkutan Logistik

MALINAU, Cokoliat.COM – Armada bus Damri yang melayani rute Tanjung Selor ke Berau saat ini untuk sementara waktu berhenti beroperasi.

Berhentinya operasional moda transportasi darat itu lantaran menindaklanjuti himbauan pemerintah terkait larangan mudik selama masa Idul Fitri 1442 H, mulai 6 – 17 Mei 2021.

Meski begitu, GM Damri Cabang Tanjung Selor, Tri Wijiono Djati melalui surat pemberitahuan tertanggal 7 Mei 2021 menyebutkan, penyesuaian operasional layanan bagi pelaku perjalanan Non-mudik masih diperbolehkan.

Kebijakan ini diambil, menyusul adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltara No. 370/1636/BPBD/GUB tentang peniadaan mudik hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Ramadhan di Provinsi Kaltara.

Beberapa layanan Damri yang masih beroperasi saat ini, yakni untuk rute Tj. Selor – KTT – Malinau – Salang.

Rute operasional tersebut hanya untuk kepentingan Non-mudik dan mendesak diantaranya, perjalanan dinas, kunjungan keluarga yang sakit, pendampingan ibu hamil atau melahirkan serta angkutan logistik.

Pelaku perjalanan juga harus menyertai Surat Tugas dan menunjukkan bukti keterangan negatif Covid-19 yang masih berlaku.

Plt. Kepala Bidang Darat, Angkutan Sungai dan Penyebrangan Dishub Malinau, Andre Setiawan mengatakan arus penumpang saat ini cenderung turun akibat himbauan larangan mudik tersebut.

Pengendalian aktivitas perjalanan saat ini tetap berpedoman pada SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19, tentang peniadaan mudik, pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Bagi yang ingin keluar atau masuk wilayah Malinau pada periode peniadaan mudik, hanya diperbolehkan bagi kepentingan yang mendesak dan perjalanan dinas,” ujar Andre saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (8/5/2021).

Ia menerangkan, pelaku perjalanan seperti ASN, TNI, Polri dalam menjalankan tugasnya wajib membawa surat tugas dengan persetujuan pimpinan.

Lalu untuk pendampingan ibu hamil atau melahirkan serta mengunjungi keluarga yang sakit, wajib dilengkapi dengan surat keterangan dari Desa/Lurah setempat.

“Untuk perjalanan dengan tujuan berobat, pelaku perjalanan juga harus membawa surat rujukan dari RSUD setempat,” pungkasnya. (ag)