THR  Para Pekerja Wajib Diberikan Maksimal H-7 Jelang Lebaran

MALINAU, cokoliat.com- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mengadakan sosialisasi terkait Nomor: M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Laga Fratu, Kamis (29/4).

Sosialisasi ini juga di hadiri langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati, Ketua DPRD, Sekretaris Desa, seluruh Organsasi Perangkat Daerah (OPD) , Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), dan perwakilan dari beberapa perusahaan di Kabupaten Malinau.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Iwan Darma menjelaskan “Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Terkait sanksi bagi yang tidak melaksanakan pemberian THR kepada buruh/pekerja, hal ini sesuai dengan Permenaker No. 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif.

Reporter: Rahmawati