Dibolehkan Shalat Tarawih di Masjid, Warga Di Himbau Tetap Mengikuti Prokes

MALINAU, cokoliat.com—Menteri  Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas menerbitkan surat edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2021 atau 1442 Hijriah.

Sesuai dalam surat edaran Nomor 3 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Senin, pelaksanaan tarawih dan salat Idul Fitri dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas tempat yang digunakan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malinau Drs. H. Edy Marwan, M.Si mengungkapkan bahwa tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.  Pada tahun ini umat muslim persilahkan menjalankan taraweh di masjid masing-masing.  Dengan syarat wajib mematuhi protokol kesehatan. Yaitu pertama ada penyemprotan setiap sebelum pelaksanaan, kemudian setiap masjid mempesiapkan cuci tangan dan handsantizer untuk para jamaah.

“Jamaah dalam melakukan shalat tarawih sama seperti shalat Jumat. Tetap pada prokes tetap jaga jarak dan jaraknya sudah di tentukan oleh pengurus masjid. Kemudian pengurus masjid juga di perbolehkan mengadakan ceramah tetapi dengan waktu yang berbatas paling lama 10 sampai dengan 15 menit,” ungkap H. Edy Marwan.

Reporter: Rahmawati