Solid Bersama AHY, DPC Demokrat Malinau Sampaikan Aduan dan Perlindungan Hukum

MALINAU, cokoliat.com—Pengurus DPC Partai Demokrat Malinau, Kamis (18/3) mendatangi  Kantor Pemerintah Kabupaten Malinau, Polres dan KPU. Mereka mendatangi tiga institusi tersebut untuk menyampaikan pengaduan serta meminta perlindungan hukum terkait dengan masalah internal partai. Yaitu,  Kongres Luar Biasa (KLB) berikut hasilnya yang mereka nilai illegal dan inkonstitusional.

Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Malinau, Ny Ping Ding mengungkapkan, langkah yang diambil pihaknya itu merupakan upaya antisifasi dan konsolidasi internal khususnya di tingkat DPC agar tetap solid dalam barisan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum DPP Demokrat hasil kongres 5 tanggal 15 Maret tahun 2020. Langkah tersebut juga diinstruksikan DPP Demokrat secara secara menyeluruh.

“Kami  melakukan langkah antisipasi, konsolidasi kondusif kepada segenap jajaran partai Demokrat sampai ke tingkat bawah. Bahwa kami selalu solid di dalam Partai Demokrat. Saat ini kami datang kepada pihak-pihak yang mempunyai kewenangan  memberi keputusan penting agar dapat memberikan keputusan yang benar  sesuai dengan ketentuan hukum. Bahwa Partai Demokrat yang sah adalah hasil kongres 5 tanggal 15 Maret tahun 2020,”  ungkap Ny Ping Ding usai bertemu Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha.

Ny Ping Ding juga menegaskan bahwa kongres itulah  yang sah secara hukum dan diakui negara. Dihadiri oleh seluruh Ketua DPD dan DPC serta menghasilkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang sah dan menjadi salah satu ketentuan hukum partai.

“Pada saat itu kami secara aklamasi seluruh ketua DPD dan DPC kumpul di Jakarta melakukan kongres. Keputusan ketua umum  kongres menetapkan Bapak Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum.  Dan,  saat itu disahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai demokrat,” tegas Ny Ping Ding.

Menanggapi pengaduan dan permohonan tersebut, Kapolres AKBP Agus Nugraha mengungkapkan bahwa pihaknya berada pada posisi yang  netral.  Dalam hal  penyelesaian masalah internal, Kapolres menilai bahwa partai punya mekanisme tersendiri. Tanggung jawab kepolisan adalah  melaksanakan kewajiban dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Malinau.

“Untuk hal yang menyangkut masalah partai, saya kira ada mekanisme yang dapat di tempuh internal partai tersebut. Penyelesaiannya tetap pada internal partai, dan kami pada prinsipnya tetap netral. Secara umum, kami berkewajiban menjaga Kamtibmas agar tetap kondusif. Kami juga minta agar semua kader maupun simpatisan Partai Demokrat di Malinau, tidak terpancing dengan hal-hal yang sifatnya provokatif. Sehingga hal-hal yang tidak diinginkan, tidak terjadi,” tegas Kapolres.

Reporter : Rahmawati/Editor: Waliyunu Heriman