Jatam Tuntut Proses Hukum Pidana Lingkungan

Foto (ist) sisa endapan lumpur pada settling pond Tuyak pasca jebol Minggu (7/2)

MALINAU, cokoliat.com—Tuntutan  untuk menindak tegas aktor-aktor penting di balik kasus pencemaran Sungai Malinau oleh limbah tambang batu bara PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) muncul dari berbagai pihak. Jaringan Advokasi Tambang, Jumat (11/2) mengeluarkan pernyataan, mengutuk dan mengecam pelaku di balik pencemaran sungai yang berdampak pada timbulnya bencana ekologis besar di awal tahun 2021 ini.

“Aktor-aktor  di balik pencemaran harus ditindak-tegas secara tuntas dan terbuka,” kata Andry, Koordinator Jatam Kaltara.

Jatam menilai kasus pencemaran terjadi karena aktivitas tambang tidak sesuai dengan dokumen atau aturan lingkungan hidup.  Oleh sebab itu, perlu ada pengusutan dan penindakan yang serius untuk menyasar korporasi yang tidak bertanggung jawab.

Sesuai dengan asas premium remedium yang dianut oleh UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),  ungkap Andry, perlu diusut pula dugaan pidana lingkungan hidupnya secara bersamaan.  Tidak lantas selesai dengan sanksi administratif.

“Pihak kepolisian dapat melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana terkait dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup,” imbuhnya.

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Malinau Keadilan (PKBH-MK) melalui akun facebook resminya telah menyatakan diri siap membantu masyarakat  membuka ruang bagi masyarakat Malinau yang terdampak pencemaran lingkungan untuk menuntut pertanggung jawaban perusahaan.

Pengusutan atas kasus pencemaran sungai akibat jebolnya settling pond Tuyak KPUC sudah dilakukan oleh instansi-instansi terkait. Balai Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Polda Kaltara pada Kamis (10/2) turun ke lokasi. Sehari sebelumnya, Polres Malinau terjun melakukan penyelidikan ke lapangan.

Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha pada media menyampaikan pihaknya sedang melakukan proses penyelidikan. Proses tersebut dilakukan dengan melibatkan Polda Kaltara dan instansi terkait, DLH. Kapolres menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan perundang-undangan terkait jika hasil penyelidikan menunjukan adanya bukti pencemaran dan kerusakan.

Settling pond Tuyak jebol pada Minggu (7/2) lalu. Kolam penampung dan pengendap limbah tambang ini memiliki luas lebih-kurang 12 hektar dengan daya tampung air lebih dari 360.000 meter kubik. Tuyak ini tak pernah disetujui DLH Malinau dijadikan settling pond. Sebab Tuyak dari semula adalah anak sungai di sekitar tambang.

(Machmud Bali – Waliyunu Heriman)