TANA TIDUNG, cokoliat.com–Minyak goreng harga 14.000 akan segera diberlakukan di Kabupaten Tana Tidung. Sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengeluarkan kebijakan pemberlakuan satu harga untuk minyak goreng semua kemasan dan semua jenis.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi, Hardani Yusri mengatakan bahwa kebijakan pemberlakuan harga minyak goreng ini telah berlaku sejak Rabu lalu. Tetapi yang di berlakukan pertama kali bagi pedagang yang masuk dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprind, seperti Alfamart, Alfamidi, dan sebagainya. Sementara bagi pedagang pasar tradisional, warung sembako, dan swalayan di luar Aprindo akan diberlakukan seminggu setelah diterapkan di pedagang yang masuk dalam Aprindo.
“Untuk para pedagang pasar tradisional mungkin menunggu untuk menghabiskan stok dulu baru akan dikeluarkan pemberlakukan harga minyak goreng 14ribu, karena tidak mungkin pedagang menerapkan harga minyak goreng 14 ribu pada stok lama yang harganya berbeda,” ungkap Hardani Yusri.
Sedianya, sambung Hardani, harga minyak goreng 14.000 dapat berlaku pada pekan ini. Termasuk di kalangan pedagang pasar tradisional di KTT.
Menurut Hardani, pihaknya telah melakukan sidak ke pasar untuk mengecek kondisi stok minyak lama di para pedagang. Hasil sidak medapatkan masih cukup banyak pedagang yang menjual minyak dengan harga 23 ribu, sebagai stok lama.