Terlibat Pembalakan Liar, Jaksa Segera Eksekusi Vonis Setahun Oknum Dosen

Harismand

TARAKAN, cokoliat.com – Oknum dosen di salah satu Perguruan Tinggi di Tarakan dipastikan segera menghabiskan waktu setahun di penjara. Oknum berinisial ZB sebelumnya tersangkut kasus pembalakan liar di area hutan lindung di Kelurahan Juata Kerikil, tahun 2020 lalu.

Perkara ZB ini sudah mendapatkan vonis di tingkat Kasasi dengan putusan menolak permohonan pertimbangan putusan tingkat sebelumnya. Akhirnya, hukuman ZB pun sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tarakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intel, Harismand mengatakan pihaknya baru menerima petikan putusan pada 19 Desember. Sementara, di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarakan, putusan dari Mahkamah Agung turun pada 1 Desember lalu.

“Menolak permohonan Kasasi. Otomatis menguatkan putusan pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Tarakan pada 28 Juni 2021. Pada vonisnya, menjatuhkan pidana satu tahun denda Rp250 juta subsider 2 bulan penjara dan uang pengganti Rp71 ribu subsider 1 bulan penjara,” kata Harismand, Kamis (29/12/2022).

Dalam perkara penebangan hutan lindung tersebut, ZB diketahui melakukan perbuatannya bersama beberapa orang. Namun hanya ZB yang mengajukan banding, sementara rekannya memilih menjalani hukuman dan menerima putusan di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Tarakan.

Setelah ZB mengajukan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kaltim menolak dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tarakan. Selanjutnya pada tingkat Kasasi, permintaan untuk meringankan hukuman kembali ditolak dan akhirnya putusan ZB kembali ke tingkat pertama.

“Barang bukti, 1 unit eksavator, kunci dan chainsaw merk stihl dirampas untuk negara. Kemudian tiga batang kayu bulat dikembalikan kepada Dinas Kehutanan. Saat ini  untuk eskavator dititipkan sementara di UPT Dinas Kehutanan yang ada di Kelurahan Kampung Satu,” ungkapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya akan melakukan eksekusi terhadap pidana yang ditetapkan Mahkamah Agung.

Ia mengugkapkan, sesuai prosedur yang dilakukan nantinya JPU akan memanggil terdakwa secara patut melalui Panggilan pertama dan kedua.

“Kalau sampai panggilan kedua tidak diindahkan, terdakwa akan kami eksekusi. Kalaupun terdakwa mengajukan Peninjauan Kembali (PK), kan tidak menghalangi. Kasasi kami laksanakan dulu, segera. Jaksa kan menjalani putusan pengadilan,” tegasnya.

Sebelum menetapkan ZB sebagai tersangka, sebelumnya Polres Tarakan mengamankan HS beserta barang bukti eksavator dan chainsaw merk stihl di kawasan hutan lindung, Kelurahan Juata Kerikil pada November tahun 2020.

Pengembangan dilakukan hingga mengarah ke ZS yang ternyata mengeluarkan surat berkop nama adat untuk mengklaim lahan yang digarap merupakan lahan adat.

ZB dan HS kemudian memerintahkan dua orang untuk melakukan pembalakan liar dan melanggar pasal 82 ayat 1 huruf c UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan. (ck10)