Operasi Cipkon, Personel Gabungan Amankan 20 Dus Miras Ilegal

MALINAU, cokoliat.com – Polres Malinau bersama dengan personel gabungan dari Kodim 0910/Malinau, Subden POM AD/Malinau dan Brimob Kompi 4 YON A Pelopor Polda Kaltara kembali melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023. Kegiatan dilaksanakan di Jalan Trans Kalimantan, Jalan Maharajadinda dan Jalan Respen Tubu, Simpang Empat Desa Malinau Seberang, Kabupaten Malinau, Senin (19/12/2022) sore.

Dalam pelaksanaan Cipkon tersebut, personel gabungan berhasil menyita sebanyak 20 dus minuman keras (Miras) merk Houster dari salah satu pengendara roda empat  berinisial AF (24). Diketahui, AF membawa miras tersebut dari luar daerah yang nantinya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Malinau.

Kapolres Malinau, AKBP Andreas Deddy Wijaya, S.I.K., melalui Perwira Pengendali (Padal), IPTU Marudut mengatakan kegiatan cipkon dilakukan dengan pemeriksaan terhadap kendaraan jenis mobil pribadi, pick up, truck dan kendaraan yang bermuatan lainya.

CIpkon dilakukan untuk mengantisipasi masuknya minuman keras dan barang-barang berbahaya dan mengurangi peredaran miras dalam menyambut Nataru di Kabupaten Malinau.

“Cipkon yang kami laksanakan bersama instansi terkait,  mendapatkan dan mengamankan seorang pengendara roda empat atas nama AF  yang merupakan pemilik 20 dus miras merk Houster,” kata Marudut, Rabu (21/12/2022)

Marudut menambahkan, kegiatan Operasi Cipkon ini akan terus dilakukan hingga menjelang tahun baru untuk mengantisipasi dan meminimalisir ganguan Kamtibmas. Selain itu pelaksanaan cipkon juga untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat dalam menyambut Nataru di Kabupaten Malinau.

“AF dan barang bukti miras tersebut diketahui berasal dari luar daerah Kabupaten Malinau. Nantinya akan diedarkan di Malinau. Kami langsung di bawa ke Mapolres Malinau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas. Barang bukti tersebut juga diamankan yang nantinya akan dimusnahkan setelah kegiatan Operasi Cipkon selesai dilaksanakan,” tambahnya

Ia juga menegaskan, Polres Malinau akan terus berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat yang meresahkan. Salah satunya peredaran miras yang berada di Kabupaten Malinau.

“Dalam perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, kami menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi miras dan perbanyak ibadah. Kami tak akan berhenti memberantas penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras,” tutupnya. (*)