DPRD Kaltara Sosialisasikan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika

TANJUNG SELOR, cokoliat.com Beberapa pengungkapan narkotika terjadi di wilayah perbatasan. Masyarakat di perbatasan harus bisa memahami dampak dan bahaya terkait penyalahgunaan barang haram tersebut. Artinya, semua masyarakat bisa memahami apa itu jenis-jenis narkotika, beserta dampak dan bahayanya.

Anggota DPRD Kaltara, Marli Kamis mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya sudah mulai disosialisasikan.

Sebelumnya, Marli yang menjadi Pansus dalam pembuatan Perda ini mengatakan pihaknya turun ke daerah untuk disosialisasikan. Sosialisasi lanjutan akan dilaksanakan akhir pekan ini, di Krayan Selatan.

Ia memilih Krayan Selatan, dikarenakan dirinya merupakan anggota DPRD Dapil Nunukan. Apalagi, wilayah perbatasan rentan akan masuknya narkotika.

“Saya sebelumnya, sudah melakukan sosialisasi perda terkait penanggulangan narkoba sekitar tiga kali di lokasi berbeda. Nanti di Krayan Selatan dan ini harus tersampaikan,” ungkapnya.

Diharapkan, masyarakat di perbatasan bisa memahami dampak dan bahaya terkait penyalahgunaan barang haram tersebut. Artinya, semua masyarakat bisa memahami apa itu jenis-jenis narkotika, beserta dampak dan bahayanya.

Sosialisasi awal perda ini sebelumnya dilakukan pada lingkup pemerintahan desa dan kecamatan. Kemudian menyasar ke lingkungan sekolah. Menurutnya, sosialisasi tentang bahaya narkoba sangat penting dilakukan kepada anak usia sekolah sebagai generasi penerus bangsa.

Sosialisasi  di Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat, sebelumnya telah dilakukan. Termasuk untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP). Namun karena agenda sosialisasi perda kali ini bersamaan dengan masa libur sekolah. Maka sebagai alternatif ke lingkup generasi muda di wilayah desa dan kecamatan.

“Kita sama-sama melawan narkoba di Kaltara. Apalagi banyak yang masuk lewat perbatasan,” tuturnya. (ck10)