TARAKAN, cokoliat.com–-AR, okunum guru guru ngaji, meringkuk di Polres Tarakan. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, mencabuli 5 anak laki-laki di bawah umur. Tindakan cabul dilakukan AR pada 1 Januari sekitar pukul 23.30, di kosannya Jalan Cendawan Kelurahan Selumit Pantai.
AR mencabuli korban yang rata-rata berusia 13 tahun hingga 16 tahun di kamar mandi secara bergantian. Menurut Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, AR melakukan perbuatan itu di sela menonton pertandingan sepakbola timnas Indonesia di kos yang ditempatinya bersama kelima korban.
AR melakukan tindak pidana sebagaimana diatur alam pasal 82 ayat 1 Junto pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Saat ini proses penyidikan sedang berjalan. Pengakuan korban ada yang sekali, dua kali dan ada yang sampai 8 kali,” ungkap Kapolres, Selasa (18/1).
Pelaku juga diketahui merupakan salah satu honorer di sekolah swasta yang ada di Tarakan. Sarjana Pendidikan Biologi ini mengaku tidak memaksa korbannya saat melakukan pencabulan, namun korban yang merasa ketakutan langsung menuruti keinginan korban.
“Korban takut lah, kan berdua di kamar mandi itu. Kalau mau melawan juga tidak bisa. Korbannya ini warga sekitar kosnya yang belajar ngaji sama pelaku,” tambah Kapolres.
(sh)