Korupsi Dana Gerdema, Mantan Kades Punan Rian Divonis 1, 3 Tahun Penjara

300 Juta Kades Punan Rian Dikembalikan ke Kas Pemda Malinau

MALINAU, cokoliat.com – Kejaksaan Negeri (Kajari) Malinau mengeksekusi barang bukti uang pengganti perkara tindak pidana korupsi mantan Kepala Desa (Kades) Punan Rian, senilai Rp 300 Juta.

Uang tersebut kemudian dikembalikan ke kas daerah, dalam hal ini kas Pemda Kabupaten Malinau.

Penyerahan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Malinau, Jaja Raharja. Kemudian diserahkan langsung kepada Pemda Malinau melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Malinau, Tan Irang.

Kajari menyampaikan, eksekusi barang bukti uang pengganti dari terpidana korupsi YA dilakukan setelah terdakwa berstatus incracht dan diputus bersalah oleh PN Samarinda melakukan tindak pidana korupsi.

Jaja menyebutkan, terpidana YA mantan Kades Punan Rian divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan alokasi dana Gerdema tahun 2017.

“Terpidana atas nama Yohanes Ayu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mobil desa berdasarkan Putusan PN Samarinda,” ujarnya kepada awak media, Kamis (4/11/2021)

Saat ini, terpidana kasus korupsi anggaran gerakan desa membangun (Gerdema) tahun 2017 tersebut sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Tarakan.

Sebelumnya diberitakan, YA didakwa menyelewengkan Dana Gerdema terkait pengadaan mobil operasional desa fiktif yang bersumber dari anggaran desa Gerdema APBD 2017.

Berdasarkan petikan putusan Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr, selain pidana penjara, JPU menuntut YA untuk membayar uang pengganti senilai Rp 300 Juta. Pembayaran uang pengganti telah dititipkan kerabat YA di Kantor Kejaksaan Negeri Malinau.

Pagi tadi, uang pengganti Tipikor yang menjerat mantan Kades Punan Rian tersebut telah diserahkan kepada Pemda Malinau melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Malinau, Tan Irang.

“Terhadap terpidana dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar RP 300 juta dan telah dibayarkan oleh kerabat YA. Setelah kami terima, kami kembalikan ke mana dana desa Gerdema 2017 itu berasal, yakni ke Kas Pemda Malinau,” katanya.

Kajari menyebutkan, bahwa ini merupakan eksekusi yang paripurna setelah pihaknya melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana di Lapas Tarakan.

“Sekarang terpidana sudah di eksekusi di LP Tarakan, dan menurut perhitungan kami yang bersangkutan masih menjalani pidana penjara di LP Tarakan,” imbuhnya.

Dengan adanya perkara tersebut, kata Jaja, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para Kades lain agar tidak melakukan korupsi. Penggunaan alokasi dana gerdema harus transparan dan disertai bukti bukti yang jelas.

Sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. “Jangan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kajari. (ag)