Hukrim  

Nyaris, Sabu Hampir Setengah Kg Terbang Ke Wajo Melalui Cargo Bandara

Barang bukti diserahkan ke BNNP, tersangkanya ditangkap Sat Resnarkoba

TARAKAN – Upaya penyeludupan sabu melalui cargo bandara Juata kambali terjadi, Senin (3/8) lalu. Namun, aksi itu berhasil digagalkan oleh petugas cargo di Bandara Juwata Tarakan, yang kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib.

Rencananya, sabu dengan berat sekitar 450 gram atau kurang lebih setengah kg yang terdiri dari 9 bungkus, bakal diseludupkan ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan menggunakan salah satu ekspedisi yang ada di Tarakan.

Penyeludupan barang haram ini terungkap, setelah petugas cargo di Bandara Juwata Tarakan melihat adanya benda mencurigakan melalui mesin X-Ray. Setelah di cek, paket yang berisi speaker itu ditemukan 9 bungkus sabu.

Selanjutnya, pihak Bandara Juwata Tarakan langsung menghubungi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, serta Sat Resnarkoba Polres. Sementara, untuk barang bukti diserahkan ke BNNP Kaltara, guna penyelidikan lebih lanjut.

Dalam proses penyelidikan, Sat Resnarkoba Polres Tarakan berhasil mengamankan tiga orang berinisial SP, MYS dan AS. Ketiganya, berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda di Tarakan, (6/8) kemarin.

“SP terlebih dulu ditangkap disebuah hotel di Jl Sulawesi, saat digeledah ditemukan 2,8 gram sabu dari tangan SP,” kata Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Resnarkoba AKP Sudaryanto, Kamis (13/8).

Tidak sampai disitu, Sudaryanto menuturkan, tim Opsnal Resnarkoba kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus MYS di Kelurahan Kampung Satu/Skip. Setelah itu, diamankan lagi AS yang saat itu berada Selumit Pantai.

“Dari tangan AS ini, saat digeledah ditemukan juga 10,18 gram sabu, kemudian MYS dan AS langsung diamankan ke Polres, guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Sudaryanto.

Usai mengamankan SP, MYS dan AS, lanjut Sudaryanto, petugas langsung melakukan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan itu terungkap, kalau ketiganya mengakui dan bertanggungjawab atas upaya penyeludupan 9 bungkus sabu di cargo bandara.

“Setelah kita periksa, baik SP, MYS dan AS megakui bertanggungjawab atas sabu di cargo itu, rencana sabu mau dikirim ke Kabupaten Wajo,” pungkasnya.

Masih dari hasil penyidikan, Sudaryanto menambahkan, ketiganya mengakui berbagi peran dalam upaya menyeludupkan sabu hampir setengah kg itu. Sememtara, pemilik barang haram tersebut diketahui kepunyaan AS.

“Ketiganya punya peran masing-masing, tapi sabu yang rencananya mau diterbangkan ke Wajo ini milik AS,” beber mantan Kapolsek Tarakan Utara.

Sabu yang ditemukan di cargo bandara, dijelaskan Sudaryanto, setelah diperoleh dari AS kemudian dibawa ke Kampung Satu, untuk dikemas oleh ketiganya, setelah itu, sabu langsung dikirim MYS menggunakan jasa ekspedisi di Tarakan.

“MYS ini memang pendatang ke Tarakan, tugasnya mencari sabu dan mengirim ke Wajo, jadi yang punya link kepemesannya cuma MYS,” tegas Sudaryanto.

Dalam kasus ini, Sudaryanto memastikan, yang diperiksa oleh Sat Resnarkoba hanya bagian dari sabu yang ditemukan di cargo bandara hasil penangkapan. Sedangkan, sabu yang ditemukan di cargo bandara kasusnya akan dilanjutnkan BNNP Kaltara.

“Nanti kita berkordinasi dengan BNNP Kaltara, kalau BNNP mau kembangkan bisa meminjam SP, MYS dan AS yang sudah tahanan Polres Tarakan,” tuturnya.

Untuk pasal yang disangkakan, Sudaryanto menyebutkan, ketiga orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dikenakan pasal 114 junto 112 subsider 132 UURI Nomor 35 tahun 2009, tentang peredaran narkotika.

“Yang membedakan hanya ayat saja, SP dan MYS dikenakan ayat 1, sedangkan pemilik barang yaitu AS dikenakan ayat 2,” tutupnya. (ck1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *