Hukrim  

Sempat Dikira Hantu, Residivis Ini Malah Terjebak 3 Hari Saat Mau Mencuri di Kandang Burung Walet

Lemas tidak berdaya : MY residivis kasus pencurian sat diamankan usai terjebak tiga hari di kandang burung walet milik warga (Istimewa)

TARAKAN – Niat mau mencuri sarang burung walet di Jl Mulawarman, MY justru mengalami nasib sial. Bukannya keciduk warga saat beraksi, mantan residivis kasus pencurian itu malah terjebak selama 3 hari di kandang burung walet, yang tingginya 5 lantai.

Parahnya lagi, MY sempat dikira hantu oleh pemilik kandang burung walet yang ingin dicurinya, karena mencoba mengetuk pintu kandang dari dalam. Setelah 3 hari mendengar suara ketukan, pemilik kandang akhirnya membuka pintu dan mendapatkan MY dalam kondisi lemas.

“Saat ditemukan, kondisinya sudah lemas karena tidak makan 3 hari, akibat terjebak di dalam kandang walet,” ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Guntar Arif Setiyoko melalui PJS Kanit Resum Aiptu Arif Riyadi Safei, Rabu (17/6).

Arif menjelaskan, MY diamankan petugas setelah menerima laporan warga yang mengetahui adanya orang di dalam kandang walet, Jumat (12/6) kemarin. Sedangkan, MY diketahui mencoba mencuri di kadang walet itu Rabu, (10/6) lalu.

“Waktu diamankan, MY juga mengalami cidera, karena dirinya sempat terjatu dari lantai dua kandang walet, saat mencoba mencuri sarang burung,” jelas Arif.

Meski gagal mencuri sarang burung walet, lanjut Arif, MY tetap diproses hukum karena terbukti melakukan pencurian di toko kelontong yang ada di Jl Mulawarman, pada 3 Mei 2020 lalu. Dimana, MY melakukan pencurian bersama temannya yang juga mantan residivis.

“Sama halnya mencuri di kandang walet, MY juga berdua dengan temannya, tapi waktu MY terjatuh malah ditinggal temannya kabur,” pungkasnya.

Di toko kelontong itu, Arif menuturkan, MY dan temannya berhasil menggasak perlengkapan rumah tangga seperti mixer, blander, kipas angin dan lainnya. Semua barang hasil curian itu, kemudian dijual teman MY secara dicicil dan hasilnya dibagi dua.

“Hasil menjual barang curian itu, MY menerima Rp1,3 juta dengan cara dicicil setelah ada barang laku terjual, selain itu masih ada sisa 3 unit blander yang diamankan dari MY,” terangnya.

Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, MY kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. Tidak hanya itu, penyidik juga tengan melakukan pengembangan, guna menyelidiki apakah masih ada korban lainnya dari tersangka MY ini.

“Pasal yang kita sangkakan yakni 365 KUHP, ancamannya maksimal 7 tahun kurungan penjara, kita juga masih mengejar teman tersangka yang kabur saat umencuri sarang burung walet,” tutupnya. (ck1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *