Hukrim  

Digerbek Lagi Ngedek Sabu, Satu Tersangkanya Baru Bebas Sebulan Lalu Berkat Asimilasi

Istimewa

TARAKAN – SA (39) dan AS (35), kedua warga Kelurahan Karang Anyar Pantai ini terpaksa meringkung di balik jeruji besi, setelah kepergok sedang asik ngedek (bungkus) narkoba jenis sabu, Jumat (5/6) sekitar pukul 02.00 WITA di RT. 23 Jl. Gajah Mada.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Resnarkoba AKP Sudaryanto mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini setelah tim Opsnal Resnarkoba menerima laporan warga, terkait adanya aktifitas mencurigakan.

“Jadi, tim Opsnal Resnarkoba dapat laporan, kalau di Jl. Gajah Mada kerap terjadi transaksi atau peredaran narkoba,” ujar Sudaryanto, Senin (9/6).

Dari laporan tersebut, Sudaryanto menjelaskan, tim Opsnal Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati pergerakan mencurigakan disebuah rumah, yang diketahui rumah milik SA.

“Saat itu juga langsung melakukan penggerebekan, hasilnya tim mendapatkan SA dan AS yang sedang asik ngedek sabu,” jelas Kasat Resnarkoba.

Tidak hanya mengamankan SA dan AS, lanjut Sudaryanto, saat dilakukan penggerbekan tim Opsnal Resnarkoba juga mendapatkan 16 bungkus sabu siap edar, 10 diantaranya milik SA sedangkan sisanya sebanyak 6 bungkus milik AS.

“Kalau berat keseluruhannya 4,27 gram, jadi dari SA berat barang buktinya 2,99 gram dan punya AS sekitar 1,28 gram,” pungkasnya.

Setelah mendapatkan sejumlah barang bukti, sebut Sudaryanto, SA dan AS langsung digiring ke Polres Tarakan, guna penyidikan lebih lanjut. Hasilnya, diketahui AS merupakan narapidana yang baru bebas sebulan lalu berkat program asimilasi.

“Kalo SA ini belum pernah ditangkap tapi pemain lama, AS datang ke rumah SA untuk membungkus sabu, agar bisa dijual lagi,” terang mantan Kapolsek Utara.

Selain mengamankan sejumlah barang bukti sabu, Sudaryanto menuturkan, tim Opsnal di lapangan juga mengamankan barang bukti lainnya dari tangan SA dan AS seperti 2 unit timbangan digital, plastik pembungkus, sepatu, HP, dompet dan uang tunai Rp770 ribu.

“Untuk pasal yang kita kenakan yakni 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 Undang undang No 35 tahun 2009, dengan ancaman mainimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (ck1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *