Hukrim  

Lagi, Warga Amal Dijebloskan ke Penjara Karena Curi Pukat Rumput Laut

TARAKAN – Terbukti mencuri pukat rumput laut, satu warga Kelurahan Pantai Amal berinisial AR (23) diringkus personel Polsek Tarakan Timur, Kamis (21/5) lalu. Dimana, AR terbukti mencuri 4 utas pukat rumput laut milik Baharuddin, pada 15 Mei lalu.

Kapolsek Tarakan Timur, AKP Faesal Rachmat mengatakan, AR mencuri pukat yang disimpan di perahu. Korban baru menyadari pukatnya hilang, setelah memasang pukat di laut ternyata ada kurang sebanyak 4 utas.

“Tapi, korban baru mengetahui pukatnya dicuri begitu ada temannya yang melapor, kalau ada orang yang menjual pukat rumput laut,” ujar Faesal, Rabu (3/6).

Setelah menerima informasi itu, lanjut Faesal, korban langsung mengecek pukat yang hendak dijual AR seharga Rp1 juta. Begitu yakin kalau pukat yang mau dijual itu miliknya, korban langsung melapor ke Polsek Tarakan Timur.

“Begitu menerima laporan, personel Polsek Tarakan Timur langsung mengamankan AR di rumahnya, bersama barang bukti hasil curiannya,” ungkap Faesal.

Faesal menyebutkan, dari hasil pemeriksaan AR mengaku telah mencuri pukat tersebut. Modusnya, yakni mengambil pukat rumput laut yang memang ditinggal pemiliknya di perahu, sebelum dipasang di laut.

“Jadi, AR ini jalan dan melihat ada pukat ditinggal pemiliknya di perahu yang sandar di bibir pantai, setelah itu langsung diambil dan dibawa kabur,” pungkasnya.

Tidak hanya itu, dari hasil pemeriksaan AR juga mengaku nekat mencuri pukat itu untuk dijualnya lagi. Tapi, tambah Faesal, pukat yang dijualnya ini sebanyak 5 utas, 4 diantaran milik korban yang dicurinya dari perahu.

“Sebenarnya AR ini pemakai sabu juga, tapi waktu kita tanya alasannya mencuri dan menjual pukat itu untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini AR sudah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Tarakan Timur. Tidak hanya itu, personel Polsek Tarakan Timur juga mengamankan sebanyak 4 utas pukat dan satu karung rumput laut.

“Saat ini kita masih kembangkan kasusnya untuk mencari tahu apakan masih ada korban lainnya, untuk pasal yang disangkakan yakni 362 KUHP,” tutupnya. (ck1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *