Hukrim  

Ketangkap Basah Curi Pukat Rumput Laut, Dua Warga Pantai Amal Dijebloskan ke Penjara

Diamankan : BA dan HE saat diamankan bersama barang bukti pukat rumput laut hasil curiannya di Polsek Tarakan Timur (Foto : cokoliat.com)

TARAKAN – BA (27) dan HE (44), kedua warga Kelurahan Pantai Amal ini terpaksa berurusan dengan polisi. Lantaran, BA dan HE terbukti telah mencuri pukat rumput laut milik Sudding yang juga warga Pantai Amal, pada 18 Mei lalu.

Kapolsek Tarakan Timur, AKP Faesal Rachmat mengatakan, BA dan HE diamankan ke Polsek Tarakan Timur setelah kepergok mencuri pukat rumput laut yang terpasang diperairan Pantai Amal, oleh korbannya sendiri.

“Jadi, BA dan HE ini menggunakan perahu mencuri pukat rumput laut, yang sudah dipancang oleh pemiliknya,” kata Faesal, Selasa (2/6/2020).

Faesal menjelasan, aksi yang dilakukan BA dan HE terkuak setelah korban yang sedang istriahat usai memanen rumput laut melihat adanya satu kapal, mendekati pukat rumput laut milikinya yang terikat pada sebuah pancang diperairan Pantai Amal.

“Tidak lama kemudian, BA dan HE ini menarik pukat rumput laut yang terikat di pancang, menggunakan perahu,” jelas Kapolsek Tarakan Timur.

Saat itu juga, lanjut Faesal, korban ditemani dua orang rekannya mencoba mengejar kapal yang digunakan BA dan HE, yang sedang menarik pukat rumput lautnya dan langsung membawanya ke tepi pantai, untuk diamankan sementara.

“Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tarakan Timur, baru setelah itu petugas datang menjemput BA dan HE, guna dilaukan proses penyidikan,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, Faesal menyebutkan, sebelumnya BA telah melakukan pencurian pukat rumput laut di tempat dan milik korban yang sama, pada 15 Mei lalu sebanyak enam utas. Ternyata, beberapa hari kemudian BA kembali beraksi tapi ditemani oleh HE.

“Aksinya pertama itu ditemani AD, jadi BA sebelumnya ada mengambil 6 utas pukat lengkap dengan 7 kayu pancangnya, tapi pengakuannya 3 utas pukat hilang saat disimpan di pondok,” bebernya.

Ketika diperiksan, Faesal menuturkan, BA nekat mencuri dengan berdalih sedang mencari pukat rumput lautnya yang hilang. Namun, bukannya mecari pukat rumput lautnya yang hilang, malah mencuri milik orang lain yang terikat dipancang.

“Kalau alasannya, pukat itu selain digunakan sendiri juga mau dijualnya, kemudian uangnya mau digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tapi BA ini pemakai juga,” tegasnya.

Selain mengamankan BA dan HE, Faesal menambahkan, petugas juga mengamankan beberapa utas pukat rumput laut, kayu pancang dan perahu lengakap dengan mesinnya. Sedangkan, kerugian yang dialami korbannya mencapai Rp5 juta.

“Untuk pasal yang kita kenakan 363 ayat 1 KUHP, saat ini BA dan HE sudah dilakukan penahan dan telah ditetapkan sebagi tersangka,” tandasnya. (ck1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *