Berita  

Layangkan Aduan ke Disnaker, Karyawan PT. HPMU Akan Tempuh Perundingan Bipartit

MALINAU, cokoliat.com – 58 Karyawan perusahaan PT Hasta Panca Mandiri Utama (PT. HPMU) Site Malinau resmi mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malinau. Pengaduan oleh puluhan karyawan tersebut ialah terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang masih belum jelas alasannya. Untuk itu, pihak karyawan menuntut agar dilakukan proses Bipartit, antara perusahaan dengan pihak karyawan.

Perusahaan yang diketahui berdiri sejak tahun 2017 tersebut bergerak di bidang usaha Pertambangan Batubara dan merupakan Sub Kontraktor dari Perusahaan PT. AMNK yang berlokasi di Desa Long Loreh, Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau.

Saat dikonfirmasi, melalui keterangan Kuasa Hukum Karyawan PT. HPMU Site Malinau, Theodorus Emmanuel mengatakan, aduan yang pihaknya lakukan ke Disnaker ialah untuk memfasilitasi karyawan melakukan proses perundingan Bipartit.

“Poinnya adalah alasan PHK yang dilakukan PT. HPMU kepada pihak karyawan tersebut menurut kami tidak tepat. Apabila mengacu pada PP 35 Tahun 2021, itulah yang membuat kami berbondong-bondong datang mengadu ke Disnaker,” terangnya kepada awak media, Senin (13/6/2022).

Diketahui, Bipartit adalah proses perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan, yang dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan.

Dalam hal itu pihak karyawan masih menunggu alasan yang jelas terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan perusahaan.

“Total hampir 58 karyawan yang hadir untuk mengadu ke Disnaker Malinau hari ini,” ungkapnya.

Theodorus Emmanuel menyebutkan, status karyawan PT. HPMU ini sebenarnya belum diberhentikan atau di- PHK secara resmi. “Sebelumnya melalui Surat Edaran (SE) beredar di pihak karyawan yang berencana untuk mem-PHK karyawan terhitung tanggal 31 Mei 2022. Tetapi sampai hari ini para karyawan belum menandatangani surat PHK tersebut. Terlebih para karyawan belum menerima alasan dari perusahaan perihal PHK yang dilakukan,” jelasnya.

Sebelumnya, pada tanggal 4 Juni pihak perusahaan dan karyawan telah mengadakan pertemuan, namun bukan dalam agenda Bipartit melainkan sosialisasi PP 35 Tahun 2021.

“Inikan jadi aneh, mengapa 3 hari sebelum PHK dilakukan, pihak karyawan baru menerima sosialisasi terkait mekanisme PP 35 Tahun 2021. Itu yang menjadi pertanyaan kami, kenapa tidak langsung disosialisasikan setelah aturan itu diterbitkan,” imbuhnya.

Ia menilai, karna itu sifatnya hanya sosialisasi antara perusahaan dan pihak karyawan, maka proses Bipartit harus tetap dilakukan.

“Makanya kami langsung datang ke Disnaker meminta agar memfasilitasi kami melakukan proses Bipartit dengan pihak perusahaan PT. HPMU,” katanya.

Sebagai Kuasa Hukum, Theodorus Emmanuel menegaskan, sesuai Undang-undang Nomer 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ada beberapa poin yang menjadi tuntutan pihaknya. Diantaranya, seperti pembayaran upah dan tuntutan lainnya.

“Pada hari Kamis mendatang sudah dijadwalkan pertemuan lanjutan terkait proses Bipartit antara karyawan dengan pihak perusahaan,” pungkasnya. (ag)